PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di...
Pasal 9
BAB 5 — SANKSI
(1) Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN dan LHKASN sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelola LHKPN dan LHKASN yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pertimbangan dalam promosi jabatan yang lebih tinggi.
