PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN berupa Penjualan untuk Penghapusan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
