Pasal 10
Terhadap permohonan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah diajukan Wajib Pajak kepada Kepala BKPM dan belum diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak pada saat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu berlaku, dilakukan tahapan: a. pembaharuan permohonan dengan penyampaian surat permohonan berdasarkan Peraturan ini oleh Wajib Pajak; b. penerbitan Surat Keterangan yang memuat hasil rapat teknis pembahasan pemberian fasilitas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu oleh Kementerian Teknis; dan c. penyelenggaraan Rapat Trilateral dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
