PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PRINSIP PENANAMAN...
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
