Pasal 9
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMANTAUAN
PDPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. memantau realisasi penanaman modal di wilayah provinsi yang hasilnya dalam bentuk LKPM secara periodik disampaikan oleh perusahaan; b. mengirim LKPM yang diterima kepada BKPM pada hari yang sama melalui faksimile atau email; c. mengirimkan LKPM kepada BKPM pada hari yang sama melalui
faksimile atau email atas LKPM yang diterima setelah periode pelaporan; d. membuat daftar perkembangan perusahaan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang telah mendapatkan persetujuan atau pendaftaran, masih dalam tahap pembangunan dan telah berproduksi komersial berdasarkan sektor dan lokasi proyek (kabupaten/kota) sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III; e. melakukan evaluasi laporan atau informasi dari sumber lain atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal; dan f. membuat laporan perkembangan realisasi kegiatan penanaman modal asing dan dalam negeri berdasarkan nama perusahaan, lokasi proyek (kabupaten/kota), sektor usaha dan negara asal sebagaimana Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX.
