PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 12
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) PDPPM penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan manajerial dan laporan akuntabilitas kepada BKPM dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan PDPPM dari kewajiban menyampaikan laporan dana Dekonsentrasi.
