Pasal 9
BAB 4 — JENIS INFORMASI
(1) Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi : a. informasi yang berkaitan dengan organisasi dan tata laksana BKPM; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja BKPM; c. informasi mengenai laporan keuangan. (2) Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat meliputi : a. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan BKPM, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. keputusan Kepala BKPM dan latar belakang pertimbangannya yang dinyatakan terbuka untuk umum; c. seluruh kebijakan Kepala BKPM berikut dokumen pendukungnya yang dinyatakan terbuka untuk umum; d. rencana kerja program/kegiatan, termasuk perkiraan anggarannya; e. perjanjian BKPM dengan pihak ketiga yang dinyatakan terbuka untuk umum; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Kepala BKPM dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; h. laporan pelayanan informasi publik sebagaimana diatur UNDANG-UNDANG. (3) Informasi yang dikecualikan : a. informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008; b. informasi yang telah melalui metode uji konsekuensi bahaya yang dilengkapi dengan uji kepentingan publik dan mempunyai implikasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
