PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2011 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
