PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG...
Pasal 7
BAB 3 — PELIMPAHAN DAN WEWENANG
(1) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi. (2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
