PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 8
BAB 3 — PENUNJUKAN DAN PEMBERHENTIAN
Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dalam hal suatu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas berhalangan sementara masih terisi dan tidak menimbulkan lowongan jabatan namun karena sesuatu hal Pejabat definitif yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya sampai dengan 6 (enam) bulan.
