Pasal 5
BAB 4 — KEWENANGAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas kegiatan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu:
- Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi;
- Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
- Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
- Penanaman Modal pada bidang industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan jenis industri teknologi tinggi yang strategis;
- Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas daerah provinsi;
- Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
- PMA dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
- Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pemerintah Daerah provinsi dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi atas kegiatan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, yaitu:
- Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota; dan
- Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota atas kegiatan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, yaitu yang ruang lingkup kegiatan di daerah kabupaten/kota; d. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atas kegiatan berusaha yang berlokasi di wilayah KPBPB; dan e. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus atas kegiatan berusaha yang berlokasi di wilayah KEK. (2) PMA dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 7 meliputi: a. PMA yang dilakukan oleh pemerintah negara lain; b. PMA yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing; c. Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain. (3) Dalam hal perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan PTSP Pusat di BKPM namun saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau
Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal tertentu, BKPM dapat langsung melakukan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dan menyampaikan hasil kepada DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (5) Dalam hal tertentu, DPMPTSP Provinsi dapat langsung melakukan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dan menyampaikan hasil kepada DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (6) Dalam hal tertentu, DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat langsung melakukan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan BKPM dan menyampaikan hasilnya kepada BKPM. (7) Dalam hal tertentu, DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat langsung melakukan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi dan menyampaikan hasilnya kepada DPMPTSP Provinsi. (8) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) meliputi: a. adanya permintaan dari Instansi Teknis berwenang; b. adanya permintaan pendampingan dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK; c. adanya pengaduan masyarakat; d. adanya pengaduan dari Pelaku Usaha; atau e. terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat
dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah.
