Pasal 99
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Pengembangan Potensi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang penanaman modal di sektor primer, sekunder, dan tersier serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang penanaman modal di sektor primer, sekunder, dan tersier serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik; c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan potensi daerah; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan potensi daerah; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan potensi daerah; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
