Pasal 96
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang deregulasi penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang deregulasi penanaman modal; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang deregulasi penanaman modal; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
