Pasal 89
BAB 5 — DEPUTI BIDANG HILIRISASI INVESTASI STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batu Bara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batu bara; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batu bara; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batu bara; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batu bara; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batu bara; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
