PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 86
BAB 5 — DEPUTI BIDANG HILIRISASI INVESTASI STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelakanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
