Pasal 83
BAB 5 — DEPUTI BIDANG HILIRISASI INVESTASI STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Hilirisasi Perkebunan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
