PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 80
BAB 5 — DEPUTI BIDANG HILIRISASI INVESTASI STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang hilirisasi investasi strategis; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.
