Pasal 73
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha industri jasa dan kawasan; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang jasa dan kawasan; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang jasa dan kawasan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang jasa dan kawasan; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
