Pasal 70
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Direktorat Perencanaan Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang industri manufaktur; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang industri manufaktur; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha industri manufaktur;
d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang industri manufaktur; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang industri manufaktur; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang industri manufaktur; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang industri manufaktur; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
