PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 7
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN INVESTASI/SEKRETARIAT UTAMA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
(1) Sekretariat Kementerian Investasi/Sekretariat Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
