PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN INVESTASI/SEKRETARIAT UTAMA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan distribusi, inventarisasi, dan penghapusan barang dan peralatan kantor; c. pelaksanaan urusan pemeliharaan perlengkapan dan sarana kantor serta pelayanan rapat;
d. pelaksanaan urusan keamanan kantor; dan e. pelaksanaan ketatausahaan Biro.
