PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN INVESTASI/SEKRETARIAT UTAMA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian b. pelaksanaan urusan organisasi, dan tata laksana; c. pengelolaan urusan keuangan; d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
