PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 223
BAB 18 — JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri/Kepala Badan. (2) Pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala Badan. (3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
