Pasal 22
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN INVESTASI/SEKRETARIAT UTAMA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Biro Protokol dan Tata Usaha terdiri atas: a. Bagian Protokol; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; c. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; d. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Hilirirasi Investasi Strategis; e. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; f. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; g. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal; h. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; i. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; j. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.
