PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 212
BAB 16 — KELOMPOK AHLI
(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala Badan dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
