PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 205
BAB 14 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan; b. pengkajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan; c. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi aparatur; e. penyusunan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
