PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 200
BAB 13 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala Badan; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.
