Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian/Badan, Menteri/ Kepala Badan dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan, sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan. (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala Badan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian/Badan. (4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. membantu Menteri/Kepala Badan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian/Badan; dan b. membantu Menteri/Kepala Badan dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian/Badan.
