Pasal 197
BAB 12 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan ekonomi makro. (3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan hubungan kelembagaan. (4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan sektor investasi prioritas. (5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal.
