Pasal 194
BAB 11 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Direktorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, kolaborasi, integritas dan penyebarluasan data dan informasi penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, kolaborasi, integritas dan penyebarluasan data dan informasi penanaman modal; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi pengolahan data penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi pengolahan data penanaman modal; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi penanaman modal; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
