Pasal 191
BAB 11 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, layanan pengguna dan dukungan teknis, manajemen sistem layanan elektronik, serta infrastruktur dan jaringan; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, layanan pengguna dan dukungan teknis, manajemen sistem layanan elektronik, serta infrastruktur dan jaringan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan informasi; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sistem layanan elektronik; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
