Pasal 188
BAB 11 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Direktorat Sistem Perizinan Berusaha
menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan tata kelola, pengembangan, kolaborasi, interoperabilitas, manajemen di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, kolaborasi, interoperabilitas, manajemen sistem perizinan berusaha secara elektronik; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
