PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 185
BAB 11 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.
