Pasal 178
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/fisik realisasi penanaman modal di wilayah IV; d. pelaksanaan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah IV; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah IV; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah IV; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; i. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah IV; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
