Pasal 166
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh INDONESIA dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
e. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administratif dan/atau fisik realisasi penanaman modal; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.
