PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 159
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 158, Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; dan d. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier.
