PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 156
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; c. pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier;
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
