Pasal 153
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata dan jasa lainnya; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; d. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; dan f. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya.
