Pasal 131
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KERJA SAMA PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; d. penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksanaan berusaha di kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu; e. pelaksanaan diseminasi hasil kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha serta rekomendasi atas pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksanaan berusaha di kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah serta penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksanaan berusaha di kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
