Pasal 125
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KERJA SAMA PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi INDONESIA dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi INDONESIA dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
