PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 122
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KERJA SAMA PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal; d. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.
