PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN INVESTASI/SEKRETARIAT UTAMA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
rencana kerja, program dan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
