Pasal 115
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika; c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
