Pasal 109
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Pengembangan Promosi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan promosi penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan promosi penanaman modal; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan promosi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
