PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 106
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi penanaman modal; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.
