Pasal 102
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Pemberdayaan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan usaha nasional, kemitraan usaha nasional, dan pelayanan usaha nasional; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan usaha nasional dan kemitraan usaha nasional, dan pelayanan usaha nasional; c. penyiapan pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan usaha; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan usaha; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan usaha; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
