PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 65
pasal.id
Perusahaan yang telah memiliki izin prinsip/pendaftaran penanaman modal/izin investasi dapat mengajukan permohonan perizinan dan fasilitas Penanaman Modal tanpa mencantumkan NIB paling lama 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik diundangkan.
