Pasal 62
(1) Izin Prinsip yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip atas Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip. (2) Permohonan Izin Prinsip yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini. (3) Bagi perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dan memerlukan fasilitas fiskal dan nonfiskal, harus mengajukan permohonan Izin
Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal perusahaan memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dan belum memiliki Akta Perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila perusahaan masih berminat untuk melanjutkan kegiatan usahanya, wajib mengajukan Izin Prinsip baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip yang diterbitkan sebelum Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal diundangkan, dan jangka waktu penyelesaian proyek telah berakhir, dapat mengajukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Izin Usaha, paling lambat tanggal 8 Oktober 2016. (6) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip/Izin Investasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Kepala ini diundangkan dan belum melakukan konstruksi, sepanjang proyeknya berlokasi di Kawasan Industri tertentu, dapat langsung melakukan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Mengubah Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran XXI, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Menambah 1 (satu) lampiran dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun
2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, yakni Lampiran XXII, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FRANKY SIBARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
