Pasal 25
(1) Perusahaan PMA atau PMDN yang melakukan perubahan modal perseroan, mencakup perubahan: a. jumlah modal dan presentase kepemilikan saham; b. nama pemegang saham; dan/atau c. negara asal pemegang saham, wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan. (2) Perubahan modal perseroan yang mengakibatkan terjadinya penurunan nominal modal perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Perubahan modal perseroan bagi perusahaan PMDN yang mencatatkan sahamnya di Pasar Modal, apabila terdapat penanam modal asing yang tercatat dalam akta perusahaan maka status perusahaan menjadi PMA. (3a) Dalam hal perubahan modal perseroan bagi perusahaan PMA yang mencatatkan sahamnya di Pasar Modal, dilakukan secara tidak langsung atau portofolio melalui pasar modal dalam negeri, ketentuan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan menjadi bidang usaha terbuka. (4) Permohonan Izin Prinsip Perubahan diajukan menggunakan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
