PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 7
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam: a. Lampiran I untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Struktural; b. Lampiran II untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Tertentu; c. Lampiran III untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Umum; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
